Aturan Penggunaan Laporan Penyalahgunaan

Terakhir Diperbarui: 14 Agustus 2025

1. Tujuan

  1. Halaman Laporkan Penyalahgunaan disediakan oleh Minjembentar untuk menjaga keamanan, integritas, dan kenyamanan seluruh pengguna dalam menggunakan layanan. Halaman ini menjadi saluran resmi bagi pengguna untuk melaporkan setiap dugaan tindakan yang melanggar hukum, etika, atau kebijakan Minjembentar.

2. Ruang Lingkup Penyalahgunaan

  1. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
  2. 1. Penggunaan akun atau data pribadi tanpa izin;
  3. 2. Penipuan, manipulasi transaksi, atau penyampaian informasi palsu;
  4. 3. Pelecehan, ancaman, ujaran kebencian, atau tindakan diskriminatif;
  5. 4. Penyebaran konten yang melanggar hukum, kesusilaan, atau hak kekayaan intelektual;
  6. 5. Upaya peretasan, pengiriman virus, atau kegiatan yang mengganggu sistem Minjembentar;
  7. 6. Penyalahgunaan fitur komunikasi, penilaian, atau ulasan di platform;
  8. 7. Tindakan lain yang berpotensi merugikan pengguna, mitra, atau reputasi Minjembentar.

3. Tata Cara Pelaporan

  1. 1. Pengguna dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui halaman“Laporkan Penyalahgunaan” yang tersedia di Aplikasi atau Situs Web Minjembentar (Hubungi Kami) .
  2. 2. Laporan wajib mencantumkan informasi berikut:
  3. a. Identitas pelapor (nama, alamat email, nomor telepon aktif);
  4. b. Deskripsi kronologis kejadian;
  5. c. Tautan atau tangkapan layar (screenshot)yang relevan;
  6. d. Bukti pendukung lainnya (jika tersedia).
  7. 3. Laporan anonim tetap dapat diterima, namun penanganannya dapat terbatas apabila bukti tidak memadai.

4. Prosedur Penanganan

  1. 1. Setiap laporan akan diverifikasi oleh Tim Keamanan dan Kepatuhan Minjembentar dalam waktu maksimal 5 (lima) Hari Kerja sejak diterima.
  2. 2. Jika laporan dinyatakan valid, Minjembentar akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut, antara lain:
  3. a. Pemeriksaan terhadap akun atau transaksi yang dilaporkan;
  4. b. Pembatasan sementara atau penangguhan akun pelaku;
  5. c. Penghapusan konten yang melanggar;
  6. d. Koordinasi dengan otoritas hukum jika diperlukan.
  7. 3. Hasil verifikasi akan diinformasikan kepada pelapor sejauh tidak melanggar ketentuan hukum atau Kebijakan Privasi.

5. Perlindungan Pelapor

  1. 1. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan tidak akan diungkapkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
  2. 2. Minjembentar melarang keras segala bentuk pembalasan (retaliation) terhadap pihak yang melaporkan dengan itikad baik.
  3. 3. Pelapor yang terbukti menyampaikan laporan palsu atau fitnah dapat dikenakan sanksi berupa penangguhan akun dan/atau pelaporan kepada pihak berwenang.

6. Batasan Tanggung Jawab

  1. 1. Minjembentar berperan sebagai fasilitator penanganan laporan, bukan sebagai pihak yang mengadili atau memutuskan sengketa antara pengguna.
  2. 2. Tindakan yang diambil oleh Minjembentar bersifat administratif dan proporsional sesuai kebijakan internal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. 3. Minjembentar tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat laporan yang diajukan tanpa bukti cukup atau dilakukan dengan itikad tidak baik.

7. Ketentuan Lain

  1. 1. Penggunaan halaman ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum serta Kebijakan Privasi Minjembentar.
  2. 2. Minjembentar berhak memperbarui halaman “Laporkan Penyalahgunaan” ini sewaktu-waktu dengan menampilkan versi terbaru pada situs resmi.
  3. 3. Dengan menggunakan halaman ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Aturan Penggunaan ini.
Informasi Tambahan Minjembentar.com
Alamat:

Kemiri Lor, Kepuhkemiri, Kec. Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61273

Email:

support24@Minjembentar.com

Telepon:

081217672082 atau 085184031464

Hubungi Kami